POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layana berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

TENTANG KAMI

e-POSBAKUM adalah Layanan Pos Bantuan Hukum secara elektronik sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan hukum melalui Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM), dan Permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.

Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Posbakum PTUN Mataram telah bekerja sama dengan LBH - APIK NTB dalam menyelenggarakan Pemberian Layanan Bantuan Hukum.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  • Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 28/DjMT/Kep/III/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014

Jenis Layanan Posbakum:

  • Pemberian- pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Jam Pelayanan POSBAKUM PTUN Mataram

Petugas POSBAKUM

Muhammad Heriyanto, S.H.

(Paralegal LBH-APIK NTB)

Konsultasi

Pembuatan Gugatan / Permohonan

Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011